Pernah berurusan dengan kontrakan? minimal pernah jadi kontraktor (hehe). Pengalaman dari saudara yang punya kos-kosan, rumah kontrakan, dlsb. dan rumah pribadi penulis sendiri yang dikontrakkan, bila hanya kontrak lisan dan sebuah struk/tanda terima saja tanpa ada aturan/hak dan kewajiban yang jelas, maka apabila timbul permasalahan di kenudian hari, maka akan ada salah satu pihak yang dirugikan. Untuk itu penting sekali dari awal jelas seperti apa akad kontrak yang kita inginkan.
Berikut ini contoh surat perjanjian kontrak rumah yang pernah penulis pakai saat mengontrakkan rumah tahun lalu. Mungkin bisa diedit dan diperbaiki bila ada diperlukan...
SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH/KONTRAKAN
Pada hari ini :
Kami yang bertanda tangan dibawah ini
:
- Nama :
TTL : Padang/
No. KTP :
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat :
Selanjutnya dalam hal ini disebut
pihak pertama (I)
- Nama :
TTL :
No.KTP :
Pekerjaan :
Alamat :
Selanjutnya dalam hal ini disebut
pihak Kedua(II)
Bersama ini menyatakan
telah setuju dan sepakat untuk mengikat diri dalam perjanjian
sewa-menyewa/ kontrakan dengan alamat: Perumahan Blok No. selama satu tahun terhitung tanggal………Agustus
2014 sampai dengan ……..Agustus 2015 dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal-pasal
tersebut di bawah ini :
Pasal 1
Hak
Pihak
kedua berhak menempati rumah milik pihak pertama selama kurun waktu yang
disepakati di atas. Pihak pertama berhak
mengontrol/mengawasi 1x6 bulan untuk mengecek kondisi rumah.
Pasal 2
Kewajiban
Pihak pertama menyewakan
kepada pihak kedua dan
pihak kedua sanggup membayar uang sewa rumah/kontrakan
sebagaimana harga yang disepakati kedua belah pihak. Pihak pertama berkewajiban
menjaga rumah/kontrakan dalam kondisi baik seperti sebelum didiami, dan tidak
diperbolehkan merubah baik menambah/mengurangi bentuk fisik rumah tanpa seizin dari pihak pertama.
Pasal 3
Harga Sewa
Harga sewa yang disepakati/disetujui oleh kedua belah pihak sebesar Rp.5.000.000
(lima juta rupiah) selama setahun.
Pasal 4
Cara Pembayaran
Pembayaran dilakukan secara
cash/transfer banking. Pihak kedua hanya diperbolehkan mendiami rumah jika pembayaran
telah ditunaikan secara keseluruhan.
Pasal 5
Jangka Waktu Perjanjian
Jangka waktu perjanjian
sewa rumah/kontrakan ini adalah satu tahun terhitung sejak tanggal surat perjanjian ini ditanda tangani oleh kedua belah
pihak. Setelah lewat dari masa perjanjian dilakukan lagi
kesepakatan dalam bentuk perjanjian baru
Pasal 5
Sanksi
- Apabila pihak kedua merubah baik menambah/mengurangi bentuk fisik rumah tanpa seizin dari pihak pertama sebagaimana tersebut pada pasal 2 diatas, Maka pihak kedua kehilangan hak sewanya/dibatalkan secara sepihak dan dikembalikan uang sewanya yang tersisa setelah mengganti kerusakan yang ditimbulkan.
- Apabila pihak kedua tidak dapat mengganti kerusakan yang ditimbulkan dalam jangka waktu satu bulan yang telah ditetapkan, maka pihak pertama berhak memutuskan perjanjian ini dan seluruh hak pihak kedua baik hak sewa maupun hak sisa uang sewa hilang (menjadi hak pihak pertama).
Pasal 6
Pajak dan Materai
Surat perjanjian sewa
rumah (kontrakan) ini
bermaterai tempel secukupnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 7
Penutup
Surat perjanjian
sewa rumah (kontrakan) ini dibuat dalam rangkap 5 (lima) terdiri dari
2 (dua) asli bermaterai Rp.6.000,- (Enam Ribu Rupiah) yang mempunyai kekuatan
hukum yang sama kuat untuk Pihak Pertama dan Pihak Kedua selebihnya kepada
pihak lain yang berkepentingan.
DIBUAT
DI : PADANG
PADA
TANGGAL : AGUSTUS 2014
Pihak Pertama (I) Pihak
Kedua (II)
SRI ANDRIANI (…………………………………..)
SAKSI 1 SAKSI
2
(…………………………………) (…………………………………..)
wow..sangat berguna
BalasHapushihih, nyontek spk dari bos mah un..
Hapus