Jumat, 30 Januari 2015

Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah


Pernah berurusan dengan kontrakan? minimal pernah jadi kontraktor (hehe). Pengalaman dari saudara yang punya kos-kosan, rumah kontrakan, dlsb. dan rumah pribadi penulis sendiri yang dikontrakkan, bila hanya kontrak lisan dan sebuah struk/tanda terima saja tanpa ada aturan/hak dan kewajiban yang jelas, maka apabila timbul permasalahan di kenudian hari, maka akan ada salah satu pihak yang dirugikan. Untuk itu penting sekali dari awal jelas seperti apa akad kontrak yang kita inginkan.
Berikut ini contoh surat perjanjian kontrak rumah yang pernah penulis pakai saat mengontrakkan rumah tahun lalu. Mungkin bisa diedit dan diperbaiki bila ada diperlukan...


 

SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH/KONTRAKAN


Pada hari ini :
Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
  1. Nama                     :
TTL                         : Padang/
No. KTP                 :
Pekerjaan                : Wiraswasta
Alamat                    :

Selanjutnya dalam hal ini disebut pihak pertama (I)

  1. Nama                     :
TTL                         :
No.KTP                  :
Pekerjaan             :
Alamat                  :

Selanjutnya dalam hal ini disebut pihak Kedua(II)

Bersama ini menyatakan telah setuju dan sepakat untuk mengikat diri dalam perjanjian sewa-menyewa/ kontrakan dengan alamat: Perumahan Blok  No. selama satu tahun terhitung tanggal………Agustus 2014 sampai dengan ……..Agustus 2015 dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal-pasal tersebut di bawah ini :

Pasal 1
Hak
Pihak kedua berhak menempati rumah milik pihak pertama selama kurun waktu yang disepakati di atas. Pihak pertama berhak  mengontrol/mengawasi 1x6 bulan untuk mengecek kondisi rumah.
Pasal 2
Kewajiban
Pihak pertama menyewakan kepada pihak kedua dan pihak kedua sanggup membayar uang sewa rumah/kontrakan sebagaimana harga yang disepakati kedua belah pihak. Pihak pertama berkewajiban menjaga rumah/kontrakan dalam kondisi baik seperti sebelum didiami, dan tidak diperbolehkan merubah baik menambah/mengurangi bentuk fisik rumah tanpa seizin dari pihak pertama.
Pasal 3
Harga Sewa
Harga  sewa yang disepakati/disetujui oleh kedua belah pihak sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) selama setahun.
Pasal 4
Cara Pembayaran
Pembayaran dilakukan secara cash/transfer banking. Pihak kedua hanya diperbolehkan mendiami rumah jika pembayaran telah ditunaikan secara keseluruhan.



Pasal 5
Jangka Waktu Perjanjian
Jangka waktu perjanjian sewa rumah/kontrakan ini adalah satu tahun terhitung sejak tanggal surat perjanjian ini ditanda tangani oleh kedua belah pihak. Setelah lewat dari masa perjanjian dilakukan lagi kesepakatan dalam bentuk perjanjian baru

Pasal 5
Sanksi
  1. Apabila pihak kedua merubah baik menambah/mengurangi bentuk fisik rumah tanpa seizin dari pihak pertama sebagaimana tersebut pada pasal 2 diatas, Maka pihak kedua kehilangan hak sewanya/dibatalkan secara sepihak dan dikembalikan uang sewanya yang tersisa setelah mengganti kerusakan yang ditimbulkan.
  2. Apabila pihak kedua tidak dapat mengganti kerusakan yang ditimbulkan dalam jangka waktu satu bulan yang telah ditetapkan, maka pihak pertama berhak memutuskan perjanjian ini dan seluruh hak pihak kedua baik hak sewa maupun hak sisa uang sewa hilang (menjadi hak pihak pertama).

Pasal 6
Pajak dan Materai
Surat perjanjian sewa rumah (kontrakan) ini bermaterai tempel secukupnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 7
Penutup
Surat perjanjian sewa rumah (kontrakan)  ini dibuat dalam rangkap 5 (lima) terdiri dari 2 (dua) asli bermaterai Rp.6.000,- (Enam Ribu Rupiah) yang mempunyai kekuatan hukum yang sama kuat untuk Pihak Pertama dan Pihak Kedua selebihnya kepada pihak lain yang berkepentingan.

                                                                                                                DIBUAT DI                            :  PADANG
                                                                                                                PADA TANGGAL                  :      AGUSTUS 2014

Pihak Pertama (I)                                                                                                                Pihak Kedua (II)




SRI ANDRIANI                                                                                                         (…………………………………..)



SAKSI 1                                                                                 SAKSI 2




(…………………………………)                                                  (…………………………………..)





2 komentar:

Apa yang Salah dengan Sistem Pendidikan Kita?

Pertanyaan ini selalu hadir dari waktu ke waktu. Dari satu rezim ke rezim yang lain. Dari satu kurikulum kepada kurikulum yang baru. Pertany...